YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
AKTA NOTARIS HARIJANTO,SH, NOMOR : 38. TANGGAL 15 MARET 2007
SK. MENKUM HAM :
C-3702.HT.01.02. TH2007 NPWP : 02.375.197.7-303.000
Alamat : Jalan Pelita No. 364
Kelurahan Pelita Jaya Kota lubuklinggau Telp/Fax : 0733-322559
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PERMATA NUSANTARA
AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA
SELATAN
Nomor : 237/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, dan hidayah
Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera
Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa Jabatan Guru Madrasah
Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa
tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Zuhri
Abdul Halim, M.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini
dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat
melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata
Nusantara Al-Azhaar
KH. AH.
Mansur, SE., M.Pd.I
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :238/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Desi
Seplyana, M.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah
surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya
saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
Ditetapkan di :Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara
Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :239/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015.
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Ahmad
Munhamer, S.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat
keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara
dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :240/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Neli
Puspa, S.Si sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2011/2012.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 23 Juli 2011
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., S.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :241/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Meirta
Fadhilah, SE sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah
surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya
saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :242/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Ishlah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Eka
Satria, S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH. Mansoeri
Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :243/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris Yayasan
tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Yeni
Oktaviani, S.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah
surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya
saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA
SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :244/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar
Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Sepriliana,
S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :245/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan Konfirmasi
dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Maya
Masyita sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan tugas
dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 10 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :246/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Muntasiro
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :247/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Camelia,
S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :248/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan Konfirmasi
dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Hairil
Siswa sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan tugas
dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :249/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil Musyawarah Pengurus
Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren
Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2014/2015
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Hilal
Putra sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :250/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Ulliyana,
S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i untuk
melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :251/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Soha
Andrian Sakban sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :252/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
1.
Hasil seleksi dan
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa jabatan Guru
Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir
masa tugasnya.
2.
Bahwa untuk
keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di
Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran
2011/2012
3.
Bahwa nama yang tercantum
dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat
sebagai Guru pada Madrasah Aliyah
Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 16 Akta Notaris
Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.
Pasal 22 Akta Notaris
Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan Rapat Pengurus
Yayasan hari Selasa, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren
Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Ami
Fauzan sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2011
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., S.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :253/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
2. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
3. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Yaman
Putra sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :254/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Risani
Imran sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 255/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Barratus
Shalihah sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :256/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran
2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Nova
Lidia sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU –
SUMATERA SELATAN
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau
Barat I Kota
Lubuklinggau
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :257/SK/YAPENA/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho, maunah
dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau
Sumatera Selatan, setelah :
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar
dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis
tanggal 10 Juli 2014.
2. Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan bidang tugas kependidikan.
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun
pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2. Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem
pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru
Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2. Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014
bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara/i Mila
Lusanti sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Kedua
|
:
|
Mengharapkan kepada saudara/i
untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang terkait dengan
tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat
Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
|
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya,
dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh
amanah.
Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
`
KH.
Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.