Pages

SK MA DARUL ISHLAH TAHUN 2014

Jumat, 15 Agustus 2014


              YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
             AKTA NOTARIS HARIJANTO,SH,  NOMOR : 38. TANGGAL 15 MARET 2007
                        SK. MENKUM HAM : C-3702.HT.01.02. TH2007 NPWP : 02.375.197.7-303.000        

 Alamat : Jalan Pelita No. 364 Kelurahan Pelita Jaya Kota lubuklinggau Telp/Fax : 0733-322559

SURAT KEPUTUSAN KETUA  YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN
Nomor : 237/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.         Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara   Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.         Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa Jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Zuhri Abdul Halim, M.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar




KH. AH. Mansur, SE., M.Pd.I







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :238/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.         Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.         Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Desi Seplyana, M.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di    :Lubuklinggau
Pada Tanggal    : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
          Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :239/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015.
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Ahmad Munhamer, S.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :240/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.         Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Neli Puspa, S.Si sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2011/2012.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
                        
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 23 Juli 2011
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., S.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :241/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.         Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.         Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Meirta Fadhilah, SE sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :242/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Ishlah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Eka Satria, S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
                        
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :243/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.         Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Yeni Oktaviani, S.Pd.I sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di    : Lubuklinggau
Pada Tanggal    : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :244/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Sepriliana, S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :245/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.         Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Maya Masyita sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
          
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 10 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :246/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.         Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.         Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Muntasiro sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :247/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.         Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Camelia, S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :248/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.         Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.         Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Hairil Siswa sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
          
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :249/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.        Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.         Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.         Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Hilal Putra sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :250/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Ulliyana, S.Pd sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.








YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :251/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Soha Andrian Sakban sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
               
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,
 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.






YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :252/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
1.        Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.        Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.        Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012
3.        Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.        Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.        Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.        Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Selasa, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Ami Fauzan sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2011
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,





KH. Mansoeri Adam, SE., S.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :253/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
2.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
3.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Yaman Putra sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :254/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Risani Imran sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
               
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,



 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.






YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor:  255/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Barratus Shalihah sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







           
YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :256/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Nova Lidia sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,





KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.







YAYASAN PERMATA NUSANTARA AL-AZHAAR
LUBUKLINGGAU – SUMATERA SELATAN

Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

SURAT KEPUTUSAN
Nomor :257/SK/YAPENA/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH ALIYAH DARUL ISHLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengharap ridho, maunah dan hidayah Allah SWT, ketua Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah :

Memperhatikan
:
1.      Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Permata Nusantara Al-Azhaar dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Azhaar Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014.
2.      Hasil seleksi dan Konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang tugas kependidikan.
Menimbang
:
1.      Bahwa jabatan Guru Madrasah Aliyah Darul Ishlah tahun pelajaran 2013/2014 akan segera berakhir masa tugasnya.
2.      Bahwa untuk keberlangsungan organisasi madrasah dan sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah Aliyah Darul Islah, perlu diangkat Guru Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015
3.      Bahwa nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru pada  Madrasah Aliyah Darul Ishlah.
Mengingat
:
1.      Pasal 16 Akta Notaris Yayasan tentang Rapat Pengurus
2.      Pasal 22 Akta Notaris Yayasan tentang Anggaran Rumah Tangga
3.      Keputusan Rapat Pengurus Yayasan hari Kamis, 10 Juli 2014 bertempat di komplek Pondok Pesantren Al-Azhaar.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mengangkat saudara/i Mila Lusanti sebagai Guru pada Madrasah Aliyah Darul Ishlah  Lubuklinggau, Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kedua
:
Mengharapkan kepada saudara/i untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Ketiga
:
Hal-hal yang terkait dengan tugas dan hak-haknya, dituangkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerja yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya di kemudian hari
              
         
Demikianlah surat keputusan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan iringan do’a kiranya saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

Ditetapkan di  : Lubuklinggau
Pada Tanggal  : 14 Juli 2014
Ketua Yayasan
Permata Nusantara Al-Azhaar,


 


`


KH. Mansoeri Adam, SE., M.Pd.I.

Read more ...